Retribusi jasa umum ini juga, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.
“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan Lurah Minasa Upa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.
“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS. Jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.
“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasa Upa. Dari pada warga ribut lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” jelasnya.
“Oleh karena itu, saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita. Karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















