Home / Sulsel

Minggu, 9 April 2023 - 19:14 WIB

Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2011, Irwan Djafar Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Minggu 9 April 2023.

Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai NasDem, Irwan Djafar, Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Minggu 9 April 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Makassar, Minggu 9 April 2023.

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Potong 12 Ekor Sapi, PDAM Makassar Bagikan ke Cleaning Service, Tenaga Outsourcing dan Panti Asuhan

Sedangkan retribusi, lanjut Irwan menjelaskan adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

“Kami berharap, dalam sosialisasi perda bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi,” tutupnya.

Baca Juga:  BPC HIPMI Wajo-Soppeng Gelar Diklatcab, Dorong Pengusaha Muda Punya Kompetensi dalam Mengembangkan Usaha

Sementara itu, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” katanya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Bupati Wajo Andi Rosman Tegaskan Komitmen Genjot Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu