“Pemerintah Kota Makassar sangat serius dalam hal mengelola air limbah, karena jarang sekali ada daerah yang mau menjadikan konsen dalam pengelolaan air limbah masyarakat,” jelasnya.
Apalagi, kata Aiman, Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi Perda pengelolaan air limbah domestik. Makanya, Kota Makassar menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah, seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini dikerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Puspito Nugroho menjelaskan secara teknis pelaksanaan Perda ini sudah harus di revisi, tetapi secara umum tentang pengelolaan air limbah masih bisa menjadi acuan.
“Misalnya dalam hal pengelolaan air limbah rumah tangga, bagaimana menguraikan pencemaran dan mengurangi limbah,” paparnya.
Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik sangat bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.
“Paling tidak kita semua tau bagaimana cara mengelola air limbah, pengelolaannya juga dapat meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air,” pungkasnya. (*)
















