Home / Sulsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Makassar: Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara tegas membantah sekaligus meluruskan beredarnya informasi liar yang dinilai menyesatkan dan berkembang masif di jagad media sosial.

Narasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi hoax, karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran pemerintah kota.

Sejumlah akun media sosial seperti, makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, makassar24jam, diduga menjadi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang tidak tidak benar.

Konten yang dipublikasikan cenderung memelintir data resmi tanpa penjelasan komprehensif, sehingga menggiring opini publik ke arah yang bias.

Salah satu judul disebar bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar Setahun”. Informasi tersebut disajikan secara provokatif, tanpa konteks yang jelas, tanpa penjabaran sumber data yang utuh, serta tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.

Akibatnya, narasi tersebut berkembang liar di ruang digital, memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, serta menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, terutama di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang sedang digencarkan.

Padahal, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah, informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak diluruskan secara utuh dan proporsional.

Baca Juga:  Diserahkan oleh Gubernur Sulsel, Pemkab Wajo Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2023

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan informasi disebar media sosial tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.

Menurut Fitrah, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegas Fitrah, Sabtu 16 Mei 2026.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai event pemerintahan.

Tidak hanya itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mengakomodasi kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

Dengan kata lain, penggunaan anggaran bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.

Lebih lanjut, Muh Fitrah merinci, selembar anggaran yang tersebar digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama masyarakat.

Baca Juga:  Munafri Instruksikan Dishub Makassar Profesional, Melayani dengan Humanis

Selain itu, anggaran juga mengakomodasi kebutuhan konsumsi pada kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

“Jadi penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.

“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” sambung Fitrah.

Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.

Angka tersebut pun tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya.

Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji.

Ia menambahkan, keseluruhan anggaran rumah tangga tersebut juga mencakup berbagai item lain hingga kebutuhan operasional yang sering kali tidak dijelaskan secara utuh dalam informasi yang beredar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat