Home / Sulsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Makassar: Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara tegas membantah sekaligus meluruskan beredarnya informasi liar yang dinilai menyesatkan dan berkembang masif di jagad media sosial.

Narasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi hoax, karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran pemerintah kota.

Sejumlah akun media sosial seperti, makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, makassar24jam, diduga menjadi pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang tidak tidak benar.

Konten yang dipublikasikan cenderung memelintir data resmi tanpa penjelasan komprehensif, sehingga menggiring opini publik ke arah yang bias.

Salah satu judul disebar bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar Setahun”. Informasi tersebut disajikan secara provokatif, tanpa konteks yang jelas, tanpa penjabaran sumber data yang utuh, serta tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.

Akibatnya, narasi tersebut berkembang liar di ruang digital, memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, serta menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, terutama di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang sedang digencarkan.

Padahal, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah, informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak diluruskan secara utuh dan proporsional.

Baca Juga:  Gelar HLM Jelang Idul Fitri, Pemkab Takalar Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan informasi disebar media sosial tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.

Menurut Fitrah, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegas Fitrah, Sabtu 16 Mei 2026.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai event pemerintahan.

Tidak hanya itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mengakomodasi kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

Dengan kata lain, penggunaan anggaran bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.

Lebih lanjut, Muh Fitrah merinci, selembar anggaran yang tersebar digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama masyarakat.

Baca Juga:  Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan

Selain itu, anggaran juga mengakomodasi kebutuhan konsumsi pada kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

“Jadi penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.

“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” sambung Fitrah.

Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.

Angka tersebut pun tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya.

Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji.

Ia menambahkan, keseluruhan anggaran rumah tangga tersebut juga mencakup berbagai item lain hingga kebutuhan operasional yang sering kali tidak dijelaskan secara utuh dalam informasi yang beredar.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Forkopimda Soppeng Ikuti Zoom Launching SPPG Polri dan Koperasi Desa Merah Putih

Sulsel

Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026

Makassar

Misi Kemanusiaan: Gubernur Kaltara Pastikan Korban Penyekapan Dapatkan Keadilan

Sulsel

Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif

Sulsel

Aduan Warga Makin Praktis, LONTARA+ Makassar Hadir di Website

Sulsel

DPRD Makassar Dorong Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Pembangunan yang Presisi

Sulsel

Bupati Takalar Tinjau Warga Terdampak Bencana Alam di Galesong Selatan

Sulsel

178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri