Home / Sulsel

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:29 WIB

SURAT BKN TIDAK SERTA MERTA MENGANULIR SK PENSIUN MANTAN SEKPROV

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah mengajukan usul pensiun Abdul Hayat pada tanggal 27 April 2023 dan telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Tanggal 28 April 2023 yang pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 dan telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2023.

Baca Juga:  Pengecekan Fisik TMMD Oleh Dinas PU Enrekang

Terkait adanya surat BKN perihal pembatalan pertimbangan teknis yang dianggap dapat menjadi dasar pembatalan SK Pensiun, menurutnya minimal ada 3 hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan. Pertama, bahwa sesuai aturan perundang-undangan Keppres pemberhentian dalam JPT Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya. Kedua, alasan BKN untuk membatalkan pertimbangan teknis yakni karena adanya gugatan banding dan proses peradilan, sementara penetapan pertimbangan teknis yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2023 sudah dalam status proses peradilan dan telah dinyatakan banding tertanggal 27 April 2023, sehingga alasan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar. Ketiga, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberian pensiun sdr. Abdul Hayat telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023, sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis baru dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Baca Juga:  Bupati Wajo Hadiri Rakor Pemprov Sulsel, Tegaskan Dukungan Program Nasional

Sementara itu Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel Herwin Firmansyah hanya berkomentar singkat bahwa Walaupun Pertek dibatalkan oleh BKN namun Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun kepada Sdr. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si., dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan Keputusan dimaksud.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Makassar

IARMI Harus Mampu Jadi Motivator dan Adaptif Melihat Persoalan Bangsa

Makassar

Semarak Kemegahan Phinisi: Ronny Narra Resmi Pimpin Alumni Smandel 96 Makassar

Sulsel

Munafri Jamu PSM Makassar, Beri Suntikan Semangat untuk Laga Kandang Perdana di Pare-pare

Sulsel

Bersama Mentan RI, Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

Sulsel

Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus

PINRANG

UPT SDN 240 Pinrang Bangun Karakter Siswa Melalui Ekstrakurikuler

Sulsel

Resmikan Kantor UPP Anjungan Losari, Hj Umiyati: Pelayanan Parkir Harus Semakin Profesional

Sulsel

Tekan Mobilitas di Tengah Antrean BBM, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring