Home / Sulsel

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:29 WIB

SURAT BKN TIDAK SERTA MERTA MENGANULIR SK PENSIUN MANTAN SEKPROV

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. NIP. 196504051990101002 tertanggal 2 mei 2023, dinilai tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.

“Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah, tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya”, papar Bustanul selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran 2023 pada Sabtu 22 April

Dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud yakni bahwa terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat diproses sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alasan dalam Surat Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”, sehingga adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, Pasar Disemprot Disenfektan

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan perkara Nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding, dengan demikian Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Sulsel

Optimisme Tinggi Kontingen Pesparawi Sulawesi Selatan Targetkan Kembali Juara Umum

Sulsel

Duduk Bersama, Pemkab – DPRD Takalar Fasilitasi Dialog Warga Laikang dan PT Tiram

Sulsel

Tekankan Fungsi Pengawasan, Nasir Rurung Pastikan Program Pemerintah Berjalan Sesuai Aturan

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dorong Investasi Mampu Berikan Manfaat ke Masyarakat

Sulsel

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

SOPPENG

TP PKK Soppeng Sosialisasi LANSIAP

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala