Home / Sulsel

Kamis, 11 Mei 2023 - 22:29 WIB

SURAT BKN TIDAK SERTA MERTA MENGANULIR SK PENSIUN MANTAN SEKPROV

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a.n. Dr. ABDUL HAYAT, M.Si. NIP. 196504051990101002 tertanggal 2 mei 2023, dinilai tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.

“Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tidak serta merta membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian PNS yang memasuki masa pensiun, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah, tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya”, papar Bustanul selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:  CSR Kalla Group Tawarkan Revitalisasi Taman Hasanuddin, Indira Yusuf Ismail Tekankan Fasilitas dan Sarana Edukasi

Dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud yakni bahwa terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat diproses sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alasan dalam Surat Pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”, sehingga adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Forkopimda, Pj Gubernur Sulsel - Pangdam XIV Hasanuddin Perkuat Sinergitas

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusan perkara Nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding, dengan demikian Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya

Sulsel

Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Sulsel

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

Sulsel

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Jumat Bersih