Maryuna menyebutkan, kegiatan pemancangan batas sementara ini melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.
Dirinya menjelaskan, 31% kawasan hutan di Kabupaten Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, sekitar 16.250 hektar. Hal tersebut sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Dengan adanya perubahan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, regu pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan Kabupaten Gowa dilepas oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni yang ditandai dengan pemasangan atribut secara simbolis kepada petugas Pemancangan Batas Sementara.
Turut hadir juga, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andrian, Pimpinan SKPD Terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















