Home / Sulsel

Jumat, 12 Mei 2023 - 15:21 WIB

Hadiri Pelepasan Regu Pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara, Adnan: 6 Ribu Ha Hutan di Gowa Keluar Dari Kawasan Hutan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Menghadiri Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum'at 12 Mei 2023

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Menghadiri Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum'at 12 Mei 2023

MEDIASINERGI.CO GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri sekaligus memberikan arahan pada Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jum’at 12 Mei 2023.

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan Pemancangan Batas Sementara Kawasan Hutan ini sangat penting. Menurutnya, perlu adanya penegasan pada wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan dan bukan kawasan hutan.

Baca Juga:  Bupati Amran: Alhamdulillah Aktifitas Saya Semakin Intens Setelah di Vaksinasi

“Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” ujarnya.

Adnan juga mengatakan bahwa, dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap Adnan.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna Pabutunga mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa akan dilakukan selama 23 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 2 Juni 2023.

Baca Juga:  Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang kiranya akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

PINRANG

Paguyuban UPT SDN 240 Pinrang Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Dengan Meriah Dan Hikmat

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

Sulsel

Di Tengah Gempuran AI, Munafri Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Sulsel

Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jadikan Kebersihan sebagai Kebiasaan Harian

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Memperkuat Langkah Antisipasi Terhadap Dampak Musim Kemarau