Menurut Acil sapaan akrabnya menyampaikan, pansus baru ini sudah melakukan kajian dan uji publik.
Sebagai tindak lanjut dari pembuatan Ranperda Inovasi Daerah, Pansus Inovasi Daerah akan melakukan lagi rapat perdana dalam pembuatan perda ini. “Ada 11 bab yang akan kami bahas nanti,” ujarnya.
Kegiatan kali ini merupakan rapat paripurna pertama masa sidang ke 3 tahun 2022/2023.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan pasal 10 ayat ke 3 B1/DPRD Kota Makassar.
Seperti kita ketahui, Kota Makassar mulai menunjukkan kepadatan penduduk di tahun 2023. “Jadi DPRD Kota Makassar akan membahas lebih lanjut di Ranperda ini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















