Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah Pertokoan, pergudangan, SPBU, Rumah Tinggal, Perusahaan, dan Hotel, “jelas Reza.(Natsir)
Editor: Sudirman
















