MEDIASINERGI.CO — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menegaskan bahwa pengurus PWI semua tingkatan yang ingin menjadi calon legislatif (Caleg) harus mengundurkan diri dari kepengurusan, sedangkan status keanggotaan PWI tetap seperti biasa.
“Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi calon anggota legislatif maupun eksekutif serta tim sukses dalam pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, sesuai dengan AD/PRT PWI, maka harus mengundurkan diri dari kepengurusan PWI,” kata Atal S Depari di Lhokseumawe, Selasa.
Hal itu disampaikan Atal S Depari di sela-sela pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Dikatakan Atal, aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas
“Menjelang tahun politik 2024, PWI Pusat mengingatkan kepada seluruh pengurus PWI pada semua tingkatan yang terlibat atau melibatkan diri dalam konstelasi politik, baik sebagai calon anggota legislatif maupun eksekutif dan termasuk sebagai pengurus atau anggota partai politik serta tim sukses, maka harus melepas jabatannya sebagai pengurus PWI,” katanya.
















