Selain itu, Arkul juga turut menjelaskan dua rekomendasi untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami memberanikan rekomendasi memerintahkan kepada Dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta BPU BPJS yang menjadi dasar penagihan oleh pihak BPJS,” ungkapnya.
Rekomendasi itu, kata Arkul memerintahkan kepada Dinas Sosial untuk menyusun perencanaan dalam menangani anak jalanan serta gelandangan.
“Kami memerintahkan kepada Dinas Sosial untuk menyusun perencanaan dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis di kota Makassar sebagai upaya progresif inovatif untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















