“Kami berharap teman-teman PD Terminal berhati ikhlas dan tulus, untuk tidak dulu melakukan pengosongan paksa,” sambungnya.
Selain itu Muchlis menuturkan, para pemilik kios adalah manusia yang harus dihargai. Menurutnya hal itu terlepas dari siapa yang benar dan salah.
“Terkait kontrak PT KIK dengan Pemkot Makassar berakhir di 2022, sementara pedagang mengatakan punya hak hingga 2035 ini yang harus dibicarakan dan semua pihak dipanggil,” pungkasnya.
Diketahui, para pemilik kios Terminal Regional Daya, menggelar aksi di depan DPRD Kota Makassar. Mereka menolak pengosongan dan penyegelan yang akan dilakukan oleh Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro (PD TMM).(jk)
Editor: Manaf Rachman
















