Tak lupa ia juga mengajak Pj RT/RW untuk bersinergi dengan RT/RW demisioner dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kost bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
Sementara narasumber pertama, Rais mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya.
“Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak di awasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sementara narasumber kedua, Askar selaku pemerehati sosial mengatakan bahwa dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
“Memang perda rumah kost ini harus diawasi bersama-sama,” ujarnya.(jk)
Editor: Sudirman
















