“Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya, tetapi Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag (Kementerian Agama),” ujarnya.
Meski demikian, kasus pidana yang menyeret pimpinan Ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang, akan tetap berjalan di Kepolisian. Mahfud menyebut penyelesaian kasus pidana itu agar Ponpes Al-Zaytun ke depan tidak lagi muncul sebagai isu saat event politik.
“Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak menjadi isu setiap ada event politik,” imbuhnya.(kml)
















