MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Sangkala Saddiko menilai Peraturan Daerah Pengelolaan Rumah Kos di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kos, penghuni kos, serta masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa dan Muh. Rusdi selaku pemerhati lingkungan.
“Untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos,” ujar Sangkala Saddiko, Kamis 13 Juli 2023.
Pemilik jargon “SS BRO” ini mengajak masyarakat utamanya peserta yang hadir untuk terlibat melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya.
Hal ini untuk mencegah terjadinya hal negatif, seperti asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Tugas utama dari RT/RW dan proaktif masyarakat adalah memantau rumah kos di wilayahnya, bukan mengintip yang ada didalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja yang ada di dalam rumah kos tersebut,” jelasnya.
“Kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kos yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kos di wilayah masing-masing,” sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk serius menangani perda tentang pengelolaan rumah kos guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar kedepannya.
















