Undang-undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada KASN melalui sistem yang terintegrasi.
Bawaslu Kabupaten Wajo juga meminta kepada ASN agar bijak dalam bersosial media utamanya dalam memberi komentar, like dan share terhadap akun bakal calon tertentu.
Sebagaimana di ketahui bahwa Bawaslu telah membuat SKB dengan 5 kementerian dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KASN dan Bawaslu.(rls)
Editor: Manaf Rachman

















