Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan layanan bantuan hukum ini masih sedikit diakses oleh warga.
“Hanya internal SKPD yang baru mengakses layanan ini, warga belum ada sesuai data kami,” ujarnya.
Daniati juga meminta masyarakat untuk mengajukan jika perlu dibantu terkait pendampingan hukum. Syaratnya pun mudah.
“Melapor ke kelurahan kemudian akan diteruskan di bagian hukum. Cukup bapak/ibu bawa kelengkapan dokumen seperti KTP,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















