
Dijelaskannya juga bahwa ada dua azas dalam penegakan hukum yaitu Azas Hukum Premium Remidium yang mengutamakan pidananya, dan Azas Ultimum Redium yang mengambil langkah pemulihan melalui proses perbaikan. Dalam hal ini dihimbau kepada Pemerintah Kecamatan , Pemerintah Kepala Desa dan Oemerintah Kelurahan agar setiap Laporan Pemeriksaan Inspektorat Daerah segera ditindaklanjuti baik yang menjadi rekomendasi perbaikan maupun pengembalian ke-Kas Desa. Kalau tidak ditindaklanjuti maka penegakan hukum tetap berjalan seperti apa adanya, Jaksa adalah sahabat masyarakat, dan Kepala Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan bisa meminta bantuan dan pendampingan hukum, tegasnya.
Kepala Pemerinta Kecamatan Pitumpanua Andi Cakunu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Rombongan Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memberikan kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk mendapatkan pengetahuan serta mengingatkan kami pada pelaksanaan tugas dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, bermanfaat dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk di ketahui, tim Kejaksaan Negeri Wajo pada hari yang sama melakukan kegiatan sosialisasi penegakan hukum di SMAN 6 Wajo dan SMKN 2 Wajo.
(**)
















