Saat ditanyakan apakah Dewan Pers punya kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs ‘abal-abal’ yang bermunculan nantinya dianggap melanggar serta menyalahi aturan kode etik termasuk tidak resmi berbadan hukum, kata dia, tidak ada wewenang Dewan Pers.
“Untuk memblokir atau memutus ketika terjadi itu (pelanggaran), Dewan Pers kan nggak ke situ. Kalau kita dalam penegakan etika dalam meningkatkan kepada news room, juga perusahaan-perusahaan media terutama konsisten Dewan Pers ada AMSI, SPS, dan lainnya termasuk organisasi Pers salah satunya AJI, PWI, IJTI dan lainnya,” papar dia.
Hendrayana menjelaskan tugas Dewan Pers seusai mandat pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah pendataan. Meski demikian, pihaknya beralasan tidak bisa memaksakan semua media untuk dilakukan pendataan. Namun, media profesional tentu taat terhadap peraturan yang dibuat bersama dengan para konstituen.
“Jadi, media-media profesional pasti terdaftar di Dewan Pers. Kita berharap, untuk media lainnya untuk terus menjunjung tinggi profesionalismenya, bisa ikut melakukan pendataan di Dewan Pers, kita tidak bisa memaksa setiap media untuk jadi konstituen, karena kita bukan lembaga penegak hukum tapi penegakan etika,” katanya menambahkan.(darwin)
Editor: Manaf Rachman

















