“Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Asuransi dan seluruh lembaga jasa keuangan dilibatkan dalam membentuk ekosistem bisnis pengembangan budidaya untuk memitigasi resiko dan kepastian setelah sebelumnya program penanaman porang dan bibit tanaman jarak gagal di daerah ini,” papar Darwisman.
Ia menjelaskan, budidaya porang dan bibit tanaman jarak dinilai gagal sebab lahan di Sulsel tidak cocok bagi kedua tanaman ini. Berbeda halnya jika ditanam di Pulau Jawa. Sebaliknya, lahan untuk budidaya pisang sangat cocok. Sehingga lembaga keuangan dan seluruh stakeholder mendukung program ini melalui literasi, edukasi dan pendampingan maupun pembiayaan.
“Ekosistem bisnis budidaya pisang ini dibangun agar dapat mengurangi resiko kerugian dan kekhawatiran bagi petani atau pelaku usaha agar hasil panen dapat dibeli serta memberikan kepastian pada calon pemasok pisang dari sisi ketersediaan pasokan,” jelasnya.
Strategi OJK dalam perannya mengembangkan ekosistem bisnis budidaya pisang, yaitu Pembiayaan Pertanian, Pengelolaan Resiko, Pembiayaan Agribisnis, Pendukung Inovasi Teknologi, Pembiayaan berkelanjutan, Pembiayaan Rantai Pasokan, Konsultasi Keuangan, dan Pengembangan Pasar Keuangan.
Turut hadir pada forum diskusi tersebut Bank Syariah Indonesia, Bank Sulselbar, BNI, BRI, Bank Mandiri, Forum CSR , KADIN, PHRI, dan LSM. (r)
Editor: Manaf Rachman
















