MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Sarison, Senin 16 Oktober 2023.
Seperti biasa, politisi muda dari Fraksi Golkar mengundang konstituennya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Di kesempatan itu, Andi Suharmika mengungkapkan pentingnya perda minol ini disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami regulasi yang ada dalam perda tersebut, sehingga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol khususnya di wilayah masing-masing agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
“Di perda ini hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni hotel, har, diskotik, karaoke, dan pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha tidak seenak hati menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
















