Sementara narasumber pertama, Babra Kamal menyampaikan bahwa perda ini memang seharusnya diperbaharui kembali.
Ia menyebutkan Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi perda pengelolaan air limbah domestik.
“Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah, seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini dikerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan narasumber kedua, Ahmad Amiruddin yang mengatakan, teknis pelaksanaan perda ini sudah harus di revisi.
Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mengendalikan air limbah, serta menjaga kualitas air tanah.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















