Sementara pada sesi pemaparan materi, Muh. Guntur selaku narasumber mengatakan, perda penyelenggaraan pendidikan ini merupakan hasil revisi dari perda sebelumnya, yakni perda nomor 3 tahun 2016.
Menurut Guntur, regulasi perda penyelenggaraan pendidikan ini intinya memuat dua pembahasan, yakni hak dan kewajiban.
Hak orang tua, masyarakat dan anak sekolah memperoleh pendidikan yang layak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. “Hal ini juga sejalan dengan program Pak Wali Kota Revolusi Pendidikan. Semua anak harus sekolah,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















