Pada Surat Imbauan itu, para partai politik diberi waktu paling lambat tanggal 23 Oktober 2023, dan dijadwalkan tanggal 24 Oktober 2023 aparat Pemerintah Kota Makassar akan turun menertibkan dan membongkar semua baliho, spanduk dan banner Caleg yang masih terpasang di jalan-jalan yang dilarang maupun tempat-tempat yang tidak dibolehkan.
“Melihat daftar nama jalan yang tertera di Surat Perintah Walikota Makassar tidak ada menyebutkan Jl. Perintis Kemerdekaan, maka para Caleg dari sejumlah partai politik tidak bergerak untuk menurunkan sendiri baliho, spanduk ataupun banner miliknya yang terpasang di tempat-tempat strategis sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan,” tukasnya.
Ia pun memberi contoh, sebelumnya di sepanjang tembok pagar kompleks ruko dan perumahan Puri Kencana Sari di depan pusat perbelanjaan Makassar Town Square (MTos), belasan buah baliho Caleg berdiri megah. Namun semuanya dicabut petugas dan yang tersisa hanya baliho bergambar Capres tertentu serta baliho kegiatan Pekan Olahraga Kota Makassar.
Menanggapi sorotan dan kecaman pedas yang dilayangkan sejumlah Caleg dari beberapa partai politik, Camat Tamalanrea Andi Salman yang dikonfirmasi wartawan media ini via telepon selularnya, Senin (30/10/2023) malam mengemukakan, aparatnya turun melakukan pembersihan baliho, spanduk dan banner dengan berdasarkan Surat Perintah Walikota Makassar.
“Aparat kami hanya menertibkan baliho, spanduk atau banner yang dipasang di tempat-tempat dilarang. Selain itu, terhadap baliho yang sudah robek atau rusak sehingga mengganggu estetika kota. Atau spanduk dan banner yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Sementara baliho yang terlihat masih bagus, kami tidak ganggu gugat,” tandasnya singkat. (manaf)
Editor: Muh. Hamzah
















