MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Aksi pembersihan ratusan baliho, spanduk dan banner milik sejumlah calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Makassar pada Selasa (24/10/2023), kini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai caleg serta elite partai politik (parpol) di daerah ini.
Pasalnya, selain terkesan bertindak pilih kasih karena adanya baliho milik caleg dan capres tertentu yang tidak ditertibkan atau dibongkar, juga ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam daftar pada Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023 ditandatangani Sekda Ir. M. Ansar, M.Si, juga ikut dibersihkan.
Wilayah jalan dimaksud, ungkap salah seorang Caleg yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya kepada wartawan media ini, Senin (30/10/2023), yakni sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk dalam area Kecamatan Tamalanrea, mulai dari jembatan Tello sampai depan markas Yonif Raider 700/WYC.
“Tindakan membongkar dan menurunkan semua baliho, spanduk dan banner yang dilakukan aparat Pemerintah Kecamatan Tamalanrea di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan dinilai ‘over acting’, sebab pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023,” ujarnya.
Menurutnya, Jl. Perintis Kemerdekaan tidak ada disebutkan dalam daftar nama jalan yang tercantum di surat perintah Walikota Makassar. Tapi kenyataannya, semua baliho, spanduk dan banner Caleg yang terpasang di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan pemerintah kota, disapu bersih oleh petugas.
Parahnya lagi, aksi pembersihan itu dipandang tidak adil atau terkesan pilih kasih, sebab masih ada spanduk milik Capres dan Caleg tertentu yang tidak dicabut petugas alias dibiarkan tetap berdiri megah di tempatnya. Apakah karena Capres tersebut ada hubungannya dengan Walikota Makassar yang diketahui pula menjabat Ketua TPN untuk kota ini ?
Sebelum aksi pembersihan itu dilaksanakan, jelasnya lagi, Walikota Makassar mengeluarkan Surat Imbauan tanggal 16 Oktober 2023 ditujukan kepada seluruh partai politik di Makassar untuk membongkar sendiri baliho, spanduk dan banner yang dipasang di jalan-jalan yang tidak dibolehkan sebagaimana tertera dalam Surat Perintah No.970/733/SP/X/2023.
















