Home / Sulsel

Rabu, 1 November 2023 - 08:35 WIB

Pembersihan Baliho di Jalan Perintis Kemerdekaan di Wilayah Tamalanrea Terkesan Pilih Kasih

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Aksi pembersihan ratusan baliho, spanduk dan banner milik sejumlah calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Makassar pada Selasa (24/10/2023), kini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai caleg serta elite partai politik (parpol) di daerah ini.

Pasalnya, selain terkesan bertindak pilih kasih karena adanya baliho milik caleg dan capres tertentu yang tidak ditertibkan atau dibongkar, juga ada wilayah jalan yang tidak termasuk dalam daftar pada Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023 ditandatangani Sekda Ir. M. Ansar, M.Si, juga  ikut dibersihkan.

Wilayah jalan dimaksud, ungkap salah seorang Caleg yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya kepada wartawan media ini, Senin (30/10/2023), yakni sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan yang masuk dalam area Kecamatan Tamalanrea, mulai dari jembatan Tello sampai depan markas Yonif Raider 700/WYC.

Baca Juga:  Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

“Tindakan membongkar dan menurunkan semua baliho, spanduk dan banner yang dilakukan aparat Pemerintah Kecamatan Tamalanrea di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan dinilai ‘over acting’, sebab pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi Surat Perintah Walikota Makassar No.970/733/SP/X/2023,” ujarnya.

Menurutnya, Jl. Perintis Kemerdekaan tidak ada disebutkan dalam daftar nama jalan yang tercantum di surat perintah Walikota Makassar. Tapi kenyataannya, semua baliho, spanduk dan banner Caleg yang terpasang di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan pemerintah kota, disapu bersih oleh petugas.

Baca Juga:  Optimalkan Penerimaan PBB-P2, Bapenda Sinjai Optimis Over Target

Parahnya lagi, aksi pembersihan itu dipandang tidak adil atau terkesan pilih kasih, sebab masih ada spanduk milik Capres dan Caleg tertentu yang tidak dicabut petugas alias dibiarkan tetap berdiri megah di tempatnya. Apakah karena Capres tersebut ada hubungannya dengan Walikota Makassar yang diketahui pula menjabat Ketua TPN untuk kota ini ?

Sebelum aksi pembersihan itu dilaksanakan, jelasnya lagi, Walikota Makassar mengeluarkan Surat Imbauan tanggal 16 Oktober 2023 ditujukan kepada seluruh partai politik di Makassar untuk membongkar sendiri baliho, spanduk dan banner yang dipasang di jalan-jalan yang tidak dibolehkan sebagaimana tertera dalam Surat Perintah No.970/733/SP/X/2023.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ketika Senyum Anak-Anak Mekar di Serambi Masjid

Sulsel

Jejak Dakwah dari Tanah Sudan Menyapa Jamaah Masjid Besar Al-Abrar

Sulsel

Rumah Warga Terbakar Diduga Korsleting, Kapolsek Belawa Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

Sulsel

Bupati Takalar Buka Bimtek Pengembangan dan Pengelolaan BUMDES

Sulsel

Wali Kota Munafri Tinjau Kebakaran Tallo, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Warga Berjalan

HALO POLISI

Tinggalkan Jabatan Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho Pamit dengan Permintaan Maaf

Sulsel

Sekretariat DPRD  Makassar Pindah ke Gedung Baru Direnovasi di Jalan AP Pettarani