MEDIABAHANA.COM WAJO — Pasca penetapan DCT Jumat 3/11/23, Bawaslu Kabupaten Wajo memberikan warning kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Hal tersebut disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, Sabtu 4/11/23.
Menurut Heriyanto, daftar calon aggota DPRD Wajo telah ditetapkan sejumlah 406, pada tanggal 3 November 2023 kemarin, dan masa kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023.
“Ada jeda kurang lebih 25 hari dari tanggal 4 sampai 27 november, peserta Pemilu/Caleg diberi kesempatan mensosialisasikan partainya,” ujarnya.
















