Jadi yang diperbolehkan, kata Heriyanto, adalah pertemuan terbatas diinternal partai di kantor DPC masing-masing, dalam pertemuan itu tidak boleh ada ajakan untuk memilih, dan yang paling penting adalah melaporkan kegiatan sosialisasi itu kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatannya masing-masing.
“Pemasangan APS boleh-boleh saja asal tidak memuat citra diri dan ajakan memilih seperti simbol coblos dengan paku, contreng, ajakan memilih dan citra diri,” urainya. (r)
Editor: Manaf Rachman
















