MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penataan kawasan eks Stadion Mattoanging, Kecamatan Mariso, Rabu 15 Juli 2026, kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin mengatakan penataan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi adanya sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di dalam kawasan eks Stadion Mattoanging yang merupakan aset pemerintah.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah lebih dahulu memberikan sosialisasi, imbauan, hingga teguran kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Hasanuddin, Kamis 16 Juli 2026.
“Namun masih terdapat sekitar 10 bangunan yang tetap bertahan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah penataan,” sambungnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset pemerintah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Penataan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif kepada para pedagang maupun pemilik bangunan yang selama bertahun-tahun menempati kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, selama proses berlangsung, petugas tidak mengedepankan tindakan represif. Seluruh personel diminta mengutamakan komunikasi yang baik.
Bahkan, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga aset pemerintah, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
















