Home / Sulsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:08 WIB

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang terus memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.

Kali ini, edukasi pemilahan sampah dan aksi bersih lingkungan digelar di kawasan pesisir RW 003, Kelurahan Lae-Lae, Jumat 17 Juli 2026, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makassar Zero Waste.

“Dalam rangka mendukung program Makassar Zero Waste dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat, kami melakukan kegiatan Gerakan Zero Sampah di Wilayah RW 003 Kelurahan Lae-Lae pada Jumat, 17 Juli 2026,” ujar Nanin,” kata Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar.

Kegiatan tersebut melibatkan Ketua RT/RW, aparat Kecamatan Ujung Pandang, staf Kelurahan Lae-Lae, masyarakat setempat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca Juga:  At-taubah Channel Kembali Bantu Listrik Gratis Dua Warga Kurang Mampu di Pammana

Nanin Sudiar mengatakan, edukasi pengelolaan sampah di wilayah pulau menjadi sangat penting mengingat keterbatasan lahan serta posisi Lae-Lae yang berada di kawasan pesisir, sehingga sangat rentan terhadap pencemaran laut akibat sampah.

“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengurangan sampah,” tuturnya.

“Karena itu, warga diberikan pemahaman agar mulai memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut ke tempat pengolahan,” sambung ibu Camat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diedukasi untuk memisahkan sampah ke dalam tiga kategori utama.

Pertama, sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan yang dapat diolah menjadi kompos.

Kedua, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan botol yang memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang atau disetorkan ke bank sampah.

Baca Juga:  Eksebisi Open Tournament Domino Makassar 2025, Gubernur Kaltara Kalahkan Ketua Umum PB PORDI

Ketiga, sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu, warga juga diberikan edukasi mengenai dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan, khususnya ancaman mikroplastik bagi ekosistem laut dan biota pesisir.

Masyarakat juga diperkenalkan cara sederhana mengolah sampah organik menjadi pupuk yang ramah lingkungan.

Edukasi tersebut menjadi semakin relevan seiring kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Perkuat Tata Kelola BUMD, Bupati Soppeng Ikuti Rakor Kemendagri

Sulsel

Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Daftarkan Seluruh Atlet PORPROV ke BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel

Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

SOPPENG

Ketua TP PKK Kabupaten Soppeng Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

Sulsel

Kunjungan Silaturahmi Kapolres Wajo ke DPRD

Sulsel

Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

SOPPENG

Bupati Soppeng Menerima Kunjungan Silaturahmi Kapolres

Sulsel

Pemkot Makassar dan Karang Taruna Perkuat Sinergi, Penanganan Sampah hingga Pemberdayaan Pemuda Jadi Fokus