MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang terus memperkuat gerakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.
Kali ini, edukasi pemilahan sampah dan aksi bersih lingkungan digelar di kawasan pesisir RW 003, Kelurahan Lae-Lae, Jumat 17 Juli 2026, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makassar Zero Waste.
“Dalam rangka mendukung program Makassar Zero Waste dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat, kami melakukan kegiatan Gerakan Zero Sampah di Wilayah RW 003 Kelurahan Lae-Lae pada Jumat, 17 Juli 2026,” ujar Nanin,” kata Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar.
Kegiatan tersebut melibatkan Ketua RT/RW, aparat Kecamatan Ujung Pandang, staf Kelurahan Lae-Lae, masyarakat setempat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Nanin Sudiar mengatakan, edukasi pengelolaan sampah di wilayah pulau menjadi sangat penting mengingat keterbatasan lahan serta posisi Lae-Lae yang berada di kawasan pesisir, sehingga sangat rentan terhadap pencemaran laut akibat sampah.
“Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengurangan sampah,” tuturnya.
“Karena itu, warga diberikan pemahaman agar mulai memilah sampah sejak dari rumah sebelum diangkut ke tempat pengolahan,” sambung ibu Camat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diedukasi untuk memisahkan sampah ke dalam tiga kategori utama.
Pertama, sampah organik berupa sisa makanan dan dedaunan yang dapat diolah menjadi kompos.
Kedua, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan botol yang memiliki nilai ekonomi melalui proses daur ulang atau disetorkan ke bank sampah.
Ketiga, sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selain itu, warga juga diberikan edukasi mengenai dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan, khususnya ancaman mikroplastik bagi ekosistem laut dan biota pesisir.
Masyarakat juga diperkenalkan cara sederhana mengolah sampah organik menjadi pupuk yang ramah lingkungan.
Edukasi tersebut menjadi semakin relevan seiring kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.
















