Sementara, itu Ramli, S.Sos, M.Si selaku narasumber pemerhati anak mengatakan sebagai pihak terkait, pihaknya melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan tujuh pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun. Maka dari itu perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata,” jelasnya.
Sementara itu, Muh Yusran selaku Sekretariat DPRD Makassar menambahkan sedikit tentang perda perlindungan anak, ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi.
“Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” ungkapnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















