Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 November 2023 - 14:57 WIB

Presiden RI Jokowi Respon Penatapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.  (Feri Agus Setyawan)

Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. (Feri Agus Setyawan)

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis 23 November 2023.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga:  Presiden RI Jokowi Buka Kongres PWI di Bandung, Ratusan Insan Pers Semarakan Pemilihan Ketua Umum PWI Pusat

Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Presiden RI Jokowi Buka Kongres PWI di Bandung, Ratusan Insan Pers Semarakan Pemilihan Ketua Umum PWI Pusat

Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.(dhf/gil)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

HALO POLISI

Tinggalkan Jabatan Kapolres Wajo, AKBP Rosid Ridho Pamit dengan Permintaan Maaf

Sulsel

Wali Kota Makassar Sambut Supervisi KPK, Perkuat Pengawasan Proyek Strategis 2026

Sulsel

Sambut Kapolresta Gowa, Wakil Bupati Komitmen Perkuat Sinergi dalam Menjaga Suasana Kondusif

OPINI

PENJAJAHAN JILID DUA DILANJUTKAN OLEH “LONDO IRENG”

Pendidikan

Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi “Think Before You Prompt: Kenali Hukumnya, Jaga Buminya” di SMP Negeri 7 Parepare

PINRANG

DPRD Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA.2025

Sulsel

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Budaya Refill dan Penanggulangan Sampah Plastik di SMPN 13 Parepare