Selain itu, perda kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang dikategorikan usia 16-30 tahun.
“Perda ini juga banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, tugas dan peran lemuda, pembangunan kepemudaan hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















