“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” katanya.
Sedangkan narasumber kedua, Dr. Abdul Malik Iskandar menyampaikan bahwa perda perlindungan anak adalah inisiatif anggota DPRD Kota Makassar.
Perlindungan anak prinsipnya pemenuhan hak-hak anak non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ke tahun. Olehnya itu, perlu perhatian serius dari orangtua untuk menjaga anak kita,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















