MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar melaksanakan evaluasi direksi, di Aula Tirta Dharma PDAM Makassar, Rabu 17 Januari 2024.
Langkah tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari surat Wali Kota Makassar tentang evaluasi direksi.
Kegiatan tersebut sebagai pengaplikasian tugas Dewas yakni, melakukan kerja kerja pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kepada KPM yang termaksub dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Adapun tiga aspek yang menjadi acuan penilaian adalah kinerja, tingkat kesehatan perusahaan, dan pelayanan.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, Ir. M. Ansar mengatakan bahwa agenda evaluasi ini adalah perintah Wali Kota Makassar selaku KPM dan tentu dalam hal ini menjadi tugas pokok Dewas.
Wali Kota berharap hasil evaluasi ini nantinya menjadi rujukan untuk perbaikan kinerja perusahaan yang lebih maju lagi.

















