LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (7/3/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, H Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo Firmansya Prekesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini.
Pembacaan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Wajo ini sendiri, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Senurdin.
Dalam laporanya, Andi Senurdin menyampikan, keberadaan Pimpinan DPRD sebagaimana amanat dalam peraturan DPRD Wajo No 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD No 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Wajo dalam pasal 72 menyatakan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan koligeal.
Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD memiliki tugas dan kewenangan.
















