“Dalam pengejewantahan 3 (fungsi) DPRD itu telah dilakukan sepenuhnya oleh DPRD Wajo melalui alat kelengkapan sebagai tindak lanjut dari program kegiatan DPRD, Pimpinan DPRD menindak lanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain, berupa keputusan DPRD, keputusan Pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD,” ungkapnya.
Lanjut Andi Senurdin, adapun laporan kinerja DPRD merupakan rankaian pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya selama masa jabatan satu tahun yang terdiri dari tiga masa persidangan.
“Terhadap tugas pimpinan DPRD, pada prinsipnya telah dilaksanakan, namun tentu masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga untuk laporan kinerja ini menjadi informasi bagi kami Pimpinan DPRD dalam perbaikan pelaksanaan tugas masa-masa yang akan datang,” kata Politisi Demokrat ini.
Pada kesempatan itu, mewakili Pimpinan, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Wajo yang telah bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi masing masing.
“Sehingga secara kelembagaam dalam pelaksanaan fungsi lembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.(Humas DPRD Wajo)
















