Home / Sulsel

Senin, 20 Juli 2026 - 13:44 WIB

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah berbagai tudingan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.

Menurut Ayuzar, laporan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat dan justru keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujarnya, Minggu 19 Juli 2026, menanggapi tudingan tersebut.

“Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” sambung Ayuzar.

Alur proses pengelolaan anggaran hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah.

Baca Juga:  Fasilitasi Perawatan ke Jakarta, Gubernur Sulsel Jenguk Pasien Anak di RSCM Jakarta

Sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk LSM.

Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.

Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola seluruh anggaran yang diterima.

Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk dua tujuan utama, yakni pembinaan prestasi olahraga dan pembinaan organisasi KONI beserta cabang olahraga di Kota Makassar.

Baca Juga:  Dishub Makassar Gelar Rakor Pelaku Usaha Ekspedisi, Bahas Kemacetan dan Aktivitas Bongkar Muat

Dia menerangkan, seluruh penggunaan anggaran tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.

“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.

Menurut Ayuzar, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah Kota lewat SKPD yang menangani Hibah.

Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.

“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Abdul Hayat Gani, Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan Jajaran DPW Perindo Sulsel

Sulsel

Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Pinrang Berlangsung Khidmat

Sulsel

Semangat Kemerdekaan 2026, Wali kota Munafri Bawa Pelayanan Publik ke Genggaman Warga

Sulsel

Paskibraka Makassar Bawa Semangat TIM NARYA, Terjemahkan Jiwa Bahari Lewat Formasi Benteng Rotterdam

Sulsel

Pertamina Tambah 65 Persen Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel dan Sulbar

Sulsel

FunWalk PSMTI Sulsel Semarakkan HUT RI, Munafri: Mari Bersatu dalam Keberagaman

Sulsel

Pilah Sampah dari Rumah, Munafri: Pemerintah dan Komunitas Harus Berkolaborasi

Sulsel

HUT ke-81 RI, Kapolres, Bupati dan Forkopimda Wajo Tabur Bunga di Makam Pahlawan