Sementara itu pada sela kegiatan, Herwan menjelaskan jadwal kampanye dengan metode rapat umum berlangsung selama 21 hari sejak 21 Januari – 10 Februari 2024.
Ia menekankan, pentingnya kampanye yang beradab dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Dalam kampanye, sekiranya peserta pemilu bisa menghindari hal-hal pelanggaran yang rentan seperti materi kampanye, pihak-pihak yang dilarang ikut serta, ujaran kebencian dan unsur SARA,” tegas Herwan.
“Kami berharap, pada pelaksanaan Rapat Umum tetap memperhatikan lokasi, jumlah peserta dan kapasitas tempat,” lanjutnya.
Jasman P selaku Kabag Ops Polres Wajo juga menyampaikan dalam pelaksanaan rapat umum dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023, pelaksanaan rapat umum harus sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu 09.00-18.00,” ujarnya.
Editor: Manaf Rachman
















