Pasalnya lanjut dia, baru-baru ini DPRD Wajo menetapkan Perda baru perubahan tentang Pajak dan Retribusi dimana di dalamnya ada menyangkut retribusi pelabuhan pada tahun 2023.
“Ini yang ingin kita koordinasikan apakah di Kolaka Utara juga sudah melakukan perubahan terkait retribusi pelabuhan,” terangnya.
Terlebih Pelabuhan Tobaku adalah akses transportasi penting di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Tujuan paling ramai dari pelabuhan ini adalah menuju ke Siwa di Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)
Editor: Manaf Rachman
















