Di tempat yang sama, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait Netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan. Diantaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN, dimana keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.
Kedua, lanjut Sukarniaty Kondolele, pada tanggal 16 Oktober 2023 juga diinisiasi oleh BKD dengan Pj Gubernur, ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel yang juga satu minggu kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh pejabat tinggi Pratama ini, sampai jajarannya hingga ke bawah.
Kemudian yang terakhir, lanjut Sukarniaty Kondolele, menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel. “Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ungkapnya.
Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan, tidak ada statement Pj Gubernur membolehkan ASN ikut kampanye. Tapi yang ada, aturan yang membolehkan baik dalam Undang-undang Pemilu, maupun dalam PP 94 tentang kedisiplinan PNS.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, berharap media memberitakan yang soft lagi, apalagi menghadapi agenda politik yang terbesar di Indonesia.
“Jadi, teman-teman bisa mengkonfirmasi ke kami dan kami akan siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media,” terangnya. (r)
Editor: Manaf Racman
















