MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditunggu-tunggu selama ini.
Realisasi dilakukan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus (Daeng Manye) mengatakan pemenuhan hak aparatur desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.
“Saya meminta agar hak-hak Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Bupati, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kuatnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa, sehingga kesejahteraan aparatur desa harus menjadi perhatian bersama.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal, menjelaskan pencairan yang sedang berjalan mencakup Siltap untuk bulan Maret dan April 2026. Proses pencairan dilakukan bertahap dengan memperhatikan kelengkapan administrasi.
















