Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, H. Dahlan menyampaikan sebenarnya aplikasi SIPD mulai diterapkan di tahun 2020, tetapi secara bertahap sesuai dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, kemudian penatausahaan, lalu pelaporan.

Nah, di tahun 2020 itu kita sudah diwajibkan menggunakan SIPD, khusus untuk perencanaan dan penganggaran. Kemudian di tahun berikutnya kita sudah meningkat lagi ke penatausahanya pelaksanaan APBD-nya disitu.
Kemudian pada tahun ini, sudah wajib semua dilaksanakan dan diterapkan. “Baik dari perencanaan penganggaran, penatausahaan, maupun di laporan keuangan 2024, wajibmi menggunakan SIPD,” ujarnya.
“Makanya kami mengambil inisiatif mengundang Tim IT dari Kemendagri, khusunya dari Direktur Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah untuk membimbing teman-teman disini, mulai dari Kasubag Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Operator, serta teman-teman dari akuntansi BPKPD dan Bidang Barang Milik Daerah. Karena inilah dua bidang yang sangat berperan dalam pelaporan keuangan,” jelasnya.
Kedatangan teman-teman dari Kemendagri di Makassar tujuannya yaitu untuk membimbing mulai hari ini Minggu sampai hari Senin, mengenai tata cara dalam penginputan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Jadi apa yang belum ditau oleh OPD-nya, langsung dibimbing di tempat ini,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya, H. Dahlan berharap pelaporan keuangan kita untuk APBD 2023 yang akan dilaksanakan disini bisa berjalan lancar. Kemudian pada saat pemeriksaan BPK, kita tetap bisa memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(jk)
Editor: Hamzah
















