Sementara itu, Praktisi Hukum Zainuddin Djaka menyampaikan bahwa, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh aparat penegak seperti Satpol PP.
“Ini memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan,” ujarnya.
Sedangkan di tempat yang sama, Benyamin B selaku pemerintah menjelaskan pentingnya perda ini lebih diperhatikan lagi karna menyangkut dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Makassar.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















