Sementara narasumber kegiatan, Ichsan, (Akademisi) dan Hamriani (Pemerhati Perempuan) Hamriani, mengatakan perda ini penting terutama pelibatan perempuan dalam pembangunan.
Tak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan sehingga aturan ini menjadi payung hukum yang tepat.
“Panjang sekali proses pembuatan Perda PUG ini. Saya ikut dalam menyusun naskah akademik karena saya pikir ini penting,” jelasnya.
Dia menyebut, ada beberapa hal bentuk diskrimnasi terhadap perempuan. Diantaranya, sub koordinasi, beban ganda, pelebelan dan kekerasan. Semuanya itu harusnya sudah tidak ada lagi, terlebih ada regulasi yang melindungi perempuan.
“Bentuk-bentuk diskriminasi ini menjadi alasan pemerintah kota mendorong lahirnya perda ini. Nah, PUG ini membahas soal keseimbangan bukan pertentangan antar laki-laki dan perempuan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















