Sementara itu, Kabag Humas DPRD Makassar, Muh. Yusran mengatakan sebagai profesi yang terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat berhak mendapatkan perlindungan.
Perawat merupakan profesi yang wajib dapat perlindungan ada jaminan hukum dan dasar hukum sehingga dalam melakukan pekerjaannya mereka bisa merasa aman tanpa intimidasi dan tekanan bekerja secara profesional tanpa rasa takut melakukan tugas dan tanggung jawabnya menolong masyarakat tanpa belihat latar belakangnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















