Selain itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan harus menjelaskan kepada Guru SMA dan SMK tentang tidak dibayarnya TPP selama 5 bulan lamanya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Andi Nadjamuddin harus turun tangan karena hal ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda, karena sangat sensitif. Namun diduga Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hanya memilih tidak mengerti dan tidak tahu.
“Hal ini apakah karena adanya penyesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan TPP di tahun 2024 atau bagaimana,” tanyanya.
Amiruddin SH, menduga tidak dibayarnya TPP selama 5 bulan bisa menimbulkan kecurigaan.
“Ada oknum yang sengaja menunda pembayaran demi menikmati suku bunga di Bank. Di mana uang TPP di simpan atau boleh jadi uang sudah habis,” ungkapnya.
“Apabila pembayaran TPP Guru SMA dan SMK masih tertunda pembayarannya di bulan Mei 2024. Maka DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman

















