Lebih jauh Pak Sekda mengatakan Stunting bukan dilihat dari input tetapi dari outcome atau dampak, perlu treatment yang dilakukan, pertama yang perlu di intervensi adalah calon pengantin beresiko dalam hal ini data tentang keadaan calon pengantin dengan berbagai kondisi kesiapan fisik kesehatan dan seterusnya.
Sementara dr. Lina Rombe, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) dalam kesempatannya menjelaskan, diantara kunci pencegahan kasus stunting adalah perhatian kepada ibu hamil dan balita di bawah 2 tahun, serta pencegahan pernikahan dini.
“Khusus dalam kasus ini perlu diupayakan secara berkesinambungan dalam memenuhi gizi spesifik dan gizi sensitif yang memerlukan keterpaduan lintas sektor,” ujarnya.
Untuk mewujudkannya diperlukan intervensi, perhatian dan kehadiran pemerintah daerah dan berbagai elemen, tak terkecuali warga masyarakat, kuncinya. (sal)
Editor: Manaf Rachman
















