MEDISINERGI.CO MAKASSAR –– Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Grand Maleo, Sabtu 22 Juni 2024.
Dalam sosialisasi ini, menghadirkan Nasrun (Kepala UPTD TPA) dan Akbar Rasyid (Sekretariat DPRD Kota Makassar).
Dalam sambutannya, Nasir Rurung mengungkapkan bahwa pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH.Sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” jelasnya.
















