Demi independensi tugas pers, maka Dewan Pers juga sudah memberikan aturan kepada wartawan yang maju calon Pilkada untuk segera mundur dari kepengurusan organisasi pers. Dewan Pers berharap agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi marwah dan kode etik jurnalis.

Kalau aduan sebuah pemberitaan di kepolisian, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Suksesnya pemilu/Pilkada serentak 2024 ada pada pundak para jurnalis.
Sementara itu, Ketua komisi hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, dalam Pilkada biasanya ada yang selalu menjadi provokator salah satu calon yang bisa meracuni dan menghantam calon. Ini sebuah hal yang tidak patut ditonton oleh para jurnalis.
Tugas wartawan harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itulah wartawan punya beban tanggung jawab yang berat. Pers Indonesia tidak akan kebablasan jika seluruh aturan dan undang-undang dijalankan.
Jurnalis bekerja untuk melindungi kepentingan publik, makanya jurnalis tidak boleh menghakimi tapi menunjukkan kebenaran.
“Jurnalis must be show it fact, not statement, jurnalis kerjanya harus memperlihatkan fakta bukan memberikan statment,” ujarnya.
Adapun pemateri lainnya adalah dari KPU Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID), Praktisi Pers dan ahli pers Dewan Pers.
Pimpinan redaksi dan juga pimpinan perusahaan Media Sinergi juga hadir dalam workshop peliputan pemilu 2024.
Komisi Komisioner KPID Sulsel, Riswansa Muhsin dalam materinya menyoroti munculnya media media instan yang muncul saat jelang Pilkada yang biasanya merusak tatanan pemberitaan pemilu, karena beritanya hanya untuk calon pemimpin yang membiayai media tersebut.
Dijelaskan, dalam pembuatan iklan calon pemimpin yang maju dalam Pilkada itu, semuanya sudah ada aturannya.
Dia juga menyarankan agar iklan iklan Pilkada itu sebaiknya melibatkan media media yang sudah terverifikasi, sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. (*)
















