Home / Sulsel

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:13 WIB

Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu Pilkada 2024

Para pimpinan redaksi media cetak dan media online yang sudah terverifikasi mengikuti workshop peliputan pemilu Pilkada serentak 202

Para pimpinan redaksi media cetak dan media online yang sudah terverifikasi mengikuti workshop peliputan pemilu Pilkada serentak 202

Demi independensi tugas pers, maka Dewan Pers juga sudah memberikan aturan kepada wartawan yang maju calon Pilkada untuk segera mundur dari kepengurusan organisasi pers. Dewan Pers berharap agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi marwah dan kode etik jurnalis.

Kalau aduan sebuah pemberitaan di kepolisian, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Suksesnya pemilu/Pilkada serentak 2024 ada pada pundak para  jurnalis.

Sementara itu, Ketua komisi hukum dan Perundangan  Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, dalam Pilkada biasanya ada yang selalu menjadi provokator salah satu calon yang bisa meracuni dan menghantam calon. Ini sebuah hal yang tidak patut ditonton oleh para jurnalis.

Baca Juga:  Akhmad Munir: Wartawan Harus Junjung Kebenaran dan Jauhi Fitnah

Tugas wartawan harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.  Untuk itulah wartawan punya beban tanggung jawab yang berat. Pers Indonesia tidak akan kebablasan jika seluruh aturan dan undang-undang dijalankan.
Jurnalis bekerja untuk melindungi kepentingan publik, makanya jurnalis tidak boleh menghakimi tapi menunjukkan kebenaran.

“Jurnalis must be show it fact, not statement,  jurnalis kerjanya harus memperlihatkan fakta bukan memberikan statment,” ujarnya.
Adapun pemateri lainnya adalah dari KPU Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID), Praktisi Pers dan ahli pers Dewan Pers.

Baca Juga:  HUT Kota ke-418, Kadishub Hadiri Isbat Nikah Massal Pemkot Makassar ke-418

Pimpinan redaksi dan juga pimpinan perusahaan Media Sinergi juga hadir dalam workshop peliputan pemilu 2024.
Komisi Komisioner KPID Sulsel,  Riswansa Muhsin dalam materinya menyoroti munculnya media media instan yang muncul saat jelang Pilkada yang biasanya merusak tatanan pemberitaan pemilu, karena beritanya hanya untuk calon pemimpin yang membiayai media tersebut.

Dijelaskan, dalam pembuatan iklan calon pemimpin yang maju dalam Pilkada itu, semuanya sudah ada aturannya.
Dia juga menyarankan agar iklan iklan Pilkada itu sebaiknya melibatkan media media yang sudah terverifikasi, sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. (*)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang